PERAN OTONOMI DAERAH
DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAERAH
Oleh
: Rachmad Ichsan 3143111036
Kelas : PPKn Reg-A 2014
ABSTRAK
Secara garis besar otonomi daerah adalah sebuah kekuasaan yang diberikan dari
pusat kepada daerah untuk mengatur atau mentata daerah nya yang bertujuan untuk
membangun daerahnya sendiri sehingga dapat membantu memajukan daerahnya serta
memajukan negara yang dimulai dari hal terkecil yaitu dari desa hingga ke kota
madya. Otonomi daerah juga ditujukan kepada pemerintah daerah agar para pemimpin daerah juga dapat merasakan langsung apa yang dibutuhkan oleh para rakyatnya sehingga pelaksanaan pemerintahan dapat berlangsung lebih transparan dan dapat dijadikan sebagai titik acuan melihat potensi yang ada pada daerah tersebut. Pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan otonomi daerah adalah : “Kewenangan daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Peran otonomi ini sangat mempengaruhi terhadap pembangunan daerah karena pada
dasarnya pemerintah daerah akan lebih leluasa karena adanya wewenang kekuasaan
kepadanya dalam hal membangun daerahnya masing-masing. Namun karena tingginya
tingkat KKN dalam suatu daerah yang menyebabkan kurang efektifnya kinerja dari
otonomi daerah itu sendiri dalam melakukan perannya. Peran otonomi daerah ini
sendiri sangat dipengaruhi juga oleh siapa yang menjalankannya karena para
petinggi daerah-daerah terkadang memanfaatkan wewenangnya itu untuk memperkaya
dirinya sendiri sehingga otonomi itu sendiri menjadi transparan. Namun bukan
berarti otonomi daerah ini tanpa dampak positif dan negatifnya.
LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam
pembangunan daerah suatu kekuasaan diberikan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah untuk bisa membangun daerahnya masing-masing sehingga dapat
membangun daerah masing-masing untuk bisa membuat masyarakat di daerah itu
sejahtera, tentram, dan damai.
Pembangunan
daerah diberikan kepada pemerintah daerah dalam upaya otonomi daerah contohnya
dalam sektor ekonomi pemberian hak otonomi dimaksud untuk memberikan
keleluasaan bagi pemerintah daerah agar dapat menggali sumber - sumber keuangan
daerah sendiri guna membiayai pelaksanaan pembangunan, sehingga dapat
mengoptimalkan sumber daya alam atau menggali potensi-potensi daerah tersebut
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan
di sektor ekonomi sangat beriringan dengan kekayaan alam seperti di Indonesia
khususnya. Bahkan minyak Arab tidak percaya kalau Indonesia dengan kekayaan
alamnya yang luar biasa ini masih banyak rakyat Indonesia yang sengsara bahkan
angka kemiskinan masih tinggi.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan
efisiensi, efektivitas sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, daerah
dituntut untuk mencari alternatif atau cara cepat untuk mencari sumber
pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dari
pemerintah pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan
aspirasi masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan
perusahaan milik daerah diharapkan bisa sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan
ekonomi daerah. Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, pemberian otonomi daerah juga diharapkan
dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam membangun daerahnya melalui
usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif
masyarakatnya, karena pada dasarnya pelaksanaan otonomi daerah mengandung tiga
misi utama, yaitu :
1.
Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
sumber daya daerah sehingga terciptanya ekonomi masyarakat yang baik
2.
Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan
masyarakat
3.
Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat
untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan daerah.
KAJIAN
TEORITIS
Pada
pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dijelaskan bahwa yang dimaksud
dengan otonomi daerah adalah : “Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Berarti
undang-undang itu mengatur untuk pemerintah daerah bisa menerima aspirasi
masyarakatnya demi membangun daerah masing-masing dengan berdasarkan
Undang-undang yang berlaku.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan
efisiensi, efektivitas sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, daerah
dituntut untuk mencari alternatif atau cara cepat untuk mencari sumber
pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dari
pemerintah pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan
aspirasi masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan
perusahaan milik daerah diharapkan bisa sebagai pemacu utama pertumbuhan dan
pembangunan ekonomi daerah. Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Kuncoro(2007:55)” demokrasi
diartikan sebagai pemerintah atau kekuasaan dari rakat untuk rakyat” dan
demokrasi yang tepat dalam hal pembagian kekuasaan adalah penerapan desentralisasi.
Dalam era orde baru pelaksanaan demokrasi seperti ini membuat orde baru jatuh
pada masa krisis yang tengah melanda asia dan digantikan ke era
reformasi yang menekankan kepada demokrasi yang lebih bebas dalam berpendapat
serta sistem demokrasi
yang tidak terpusat atau desentralisasi(Wijaya, 2005:2). Inti dari
desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah
tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.Untuk menjalankan
system desentralisasi ini, maka di bentuklah suatu system desentralisasi yang
di sebut dengan otonomi daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
kewajiban Daerah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya hal ini maka di
harapkan terjadinya percepatan ekonomi dan mempercepat tujuan
pembagunan nasional.
Namun ketetapan MPR No. IV/MPR/1973, menyebut bahwa :
a. Asas desentralisai digunakan seimbang dengan asas
dekonsentrasi dimana asas dekonsentrasi tidak lagi dipandang sebagai suplemen
atau pelengkap dari asas desentralisasi
b. Prinsip yang dianut tidak lagi prinsip otonomi yang
seluas-luasnya, melainkan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab.
Dengan adanya desentralisasi tersebut berarti pemerintah
daerah diberikan kekuasaan untuk bisa mengelola daerahnya supaya bisa mengolah
daerahnya itu sendiri untuk bisa membangun daerahnya dan bisa mengelola SDA
untuk membangun perekonomian dalam masyarakat yang lebih sejahtera.
Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi
yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk
melakukan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, otonomi daerah dan
desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia
berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan,
rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya
manusia (SDM). Kedua, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan
langkah strategis bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi
dengan memperkuat basis perekonomian daerah dengan memanfaatkan wilayah yang
berpotensi alam nya seperti wisata alam atau danau-danau yang memungkinkan
daerah mengolah daerah itu menjadi wilayah yang baik untuk mendongkrak
perekonomian daerahnya.
Namun pada nyatanya bisa kita lihat kalau otonomi
daerah itu belum sepenuhnya terwujud. Masih banyak yang kelaparan di Nusa
Tenggara Timur, di Papua masih banyak yang tidak sekolah sehingga pemerintah
membuat SM3T. Dari problem itu bisa kita lihat juga masih sangat rendah
kualitas hidup masyarakat di daerah itu sendiri.
Otonomi daerah dalam meningkatkan perekonomian
daerahnya bisa dengan cara memberikan pendidikan lebih kepada para
pengrajin-pengrajin agar dia bisa mengembangkan keahliannya supaya dan memberikannya
modal untuk mengembangkan usahanya itu dengan bunga yang rendah agar tidak
membebani.
Perekonomian daerah juga dipengaruhi oleh besarnya
pendidikan yang didapat oleh masyarakat daerahnya. Contohnya seperti wilayah
yang tinggi pendidikannya seperti di Medan dengan di Papua sana sudah terlihat
kalau taraf ekonominya lebih besar di Medan.
ANALISIS TEORITIS
Dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa prinsip
otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah
diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar
yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Daerah
punya wewenang membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan
peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada
peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dengan
adanya prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan
bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu hal atau cara untuk
menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, kekuasaan atau
wewenang yang dipunyai oleh pemerintah daerah itu, dan kewajiban yang harusnya
telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, dan berkembang sesuai dengan potensi dan
kekhasan daerah itu sendiri seperti sektor alamnya. Seperti di Aceh yang
terkenal dengan batu cincin nya yang sangan khas. Hal ini dapat membuka
lapangan kerja kepada masyarakatnya asal pemerintah mampu memanfaatkan alamnya
dengan sebaik-baiknya. Contoh daerah yang benar-benar mampu melaksanakan
otonomi daerah yaitu Rokan Hilir yang sekarang terdapat banyak hotel-hotel,
dealer mobil sudah banyak, hal ini berarti memperlihatkan bahwa keberhasilan
daerah itu dalam menarik minat investor untuk menanamkan investasinya sehingga
dapat membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat di daerah itu.
Dengan
demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan
daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab
adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan
tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan
daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian
utama dari tujuan nasional. Seiring
dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berusaha
bagaimana untuk bisa meningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu
memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat itu sendiri
untuk mampu membangun daerahnya masing-masing.
Otonomi
daerah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada daerah untuk bisa
membangun daerahnya sendiri dan dapat mengeluarkan kreativitas-kreativitas
daerahnya supaya menunjukkan adanya kemampuan daerah itu dalam membangun daerah
sendiri. Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin
keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya daerah yang
satu dengan yang lainnya itu mampu membangun kerjasama antar daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Hal
yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin
hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah, artinya harus mampu
memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk bisa
lebih baik lagi kedepannya. Namun pada pengaplikasiannya daerah yang satu
dengan daerah yang lainnya masih ada ketimpangan seperti contohnya di Papua
yang masih terjadi adanya perang saudara, hal ini menunjukkan adanya
ketimpangan daerah dan tidak harmonisnya daerah tersebut sehingga pemerintah
harus mencari solusi agar ketimpangan sosial tersebut bisa menjadi lebih baik
dengan adanya otonomi daerah tersebut, mungkin dengan meningkatkan pendidikan
daerah tersebut atau dengan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka disana. Adapun tujuan pemberian otonomi
kepada daerah adalah sebagai berikut:
ü Peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
ü Pengembangan kehidupan demokrasi
dengan berusaha mendengarkan segala aspirasi yang keluar dari masyarakat itu.
ü Berusaha untuk meningkatkan
keadilan.
ü Melakukan pemerataan pembangunan dan
pendidikan agar bisa bersaing dengan daerah lain.
ü Pemeliharaan hubungan yang serasi
antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
ü Mendorong untuk memberdayakan
masyarakat.
ü Menumbuhkan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Manfaat Otonomi Daerah tersebut dapat berguna untuk:
ü Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai
dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen dengan cara
menerima aspirasi-aspirasi mereka.
ü Dengan otonomi daerah pemerintah
daerah lebih leluasa mengendalikan daerahnya dalam pembangunan daerah itu.
ü Kebijakan pemerintah daerah akan
lebih cocok tujuannya karena lebih tahu karakter dari daerahnya itu sendiri.
ü Dapat menarik investor dengan
keunikan dari suatu daerah tersebut supaya membuka lapangan kerja kepada
masyarakat daerah itu.
Menurut
Mardiasmo( 2002) ” Perubahan struktual adalah perubahan dari ekonomi
tradisional yang subsistem menuju ekonomi yang modern yang berorientasi pada
pasar”. Untuk mencapai tujuan itu maka kita perlu memanfaatkan sumber
daya dengan baik dan, penguatan
teknologi pembagunan sumber daya manusia. Langkah-langkah yang perlu diambil
dalam mewujudkan kebijakan itu adalah
sebagai berikut :
ü Memberikan modal kepada
pengusaha-pengusaha daerah
ü Memberikan masyarakat pendidikan
untuk mengembangkan kreativitasnya.
ü Meningkatkan
pelayanan pendidikan dan kesehatan dalam rangka kualitas sumber daya
manusia, disertai dengan upaya peningkatan gizi
ü Kebijakan
pengembangan industri harus mengarah pada penguatan industri rakyat yang
terkait dengan industri besar. Industri rakyat yang berkembang menjadi
industri-industri kecil dan menengah yang harus kuat menjadi tulang punggung
industri nasional.
ü Kebijakan
ketenagakerjaan yang mendorong tumbuhnya tenaga kerja yang mandiri sebagai
wirausaha baru yang nantinya berkembang menjadi wirausaha kecil dan menengah
yang kuat dan saling menunjang.
ü Pemerataan
pembagunan antar daerah. Ekonomi rakyat tersebut tersebar di seluruh penjuru
tanah air,
Oleh karena itu pemerataan pembagunan daerah
diharapkam mempengaruhi peningkatan pembaguna ekonomi rakyat.
Namun dengan
adanya otonomi daerah ini bukan berarti tidak meninggalkan dampak positif dan
negatif di dalamnya. Menurut Istiqomah Nurlaila dan Eva
Rusiga Barus dari makalah mereka saya
mengutip dampak positif dan negatif nya diantara lain :
1.
Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka
pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan hal yang
spesial yang dimiliki oleh daerah lokal yang ada di masyarakat masing-masing
daerah. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon
tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya
sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan
melalui pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah daerah bisa
mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan
juga pariwisata sehingga juga bisa mendorong perekonomian yang ada di daerah
itu. Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan
lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cenderung lebih
mengerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di
daerahnya dari pada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras
miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut
karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa
menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras miskin
tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi
masyarakat. Selain itu, dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih
cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus
melewati prosedur di tingkat pusat.
2.
Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya
kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang
dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain
itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan
konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan
daerah lainnya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan
Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan
system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih sulit mengawasi jalannya
pemerintahan di daerah. Otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak
begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar
daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah
sedang mengadakan promosi pariwisata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal
yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi
daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang
kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya
kurang akan tetap begitu-begitu saja. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan
karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia”.
KESIMPULAN
Otonomi daerah adalah
suatu wewenang daerah yang diberikan dari pemerintah pusat untuk daerah dalam
berperan memberikan kekuasaan untuk bisa membangun daerahnya sendiri untuk bisa
membuat masyarakat daerah tersebut lebih sejahtera serta dapat memberikan
keleluasaan pemerintah daerah dalam menerima aspirasi rakyatnya agar
terciptanya masyarakat madani.
Otonomi daerah ini
dapat juga memberikan kesempatan kepada daerah itu untuk membuka kreativitas
daerah itu untuk mengembangkan ekonomi daerah tersebut seperti dengan
pendidikan sehingga mendorong sektor ekonomi agar masyarakat bisa sejahtera dan
otomatis akan mengurangi tindakan kriminal seperti pencurian. Dengan
terdorongnya ekonomi daerah itu maka akan memberikan dana kepada daerah untuk melakukan
pembangunan-pembangunan yang nantinya akan berguna untuk masyarakat.
Namun dampak negatif
dari otonomi daerah ini akan menyebabkan KKN antara para pejabat atasan dan
terkadang kebijakan pemerintah itu tidak sesuai kepada masyarakat tersebut.
Otonomi daerah ini juga memicu perpecahan karena adanya persaingan antar daerah yang dapat
menodai NKRI karena iri dengan daerah itu yang lebih sukses pembangunannya.
Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi
yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk
melakukan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, otonomi daerah dan
desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia
berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya
kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Kedua, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis
bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat
basis perekonomian daerah dengan memanfaatkan wilayah yang berpotensi alam nya
seperti wisata alam atau danau-danau yang memungkinkan daerah mengolah daerah
itu menjadi wilayah yang baik untuk mendongkrak perekonomian daerahnya.
SARAN
Saran saya setelah membaca artikel saya ini dapat
memberikan wawasan kita terhadap otonomi daerah itu sendiri serta dapat membuka
keperdulian kita kepada daerah untuk maju bersama-sama dalam membangun daerah
kita masing secara bersama-sama tanpa adanya persaingan karena kita sadar kita
adalah Bhinneka Tunggal Ika. Dalam pembuatan artikel saya ini saya sadar masih
banyak kekurangan di dalam penulisan saya sehingga saya berharap ada kritik
yang membangun. Setelah membaca artikel saya ini saya harapkan dapat meningkatkan
minat baca kepada artikel lain karena artikel saya ini belum sepenuhnya
sempurna.
DAFTAR
PUSTAKA
_______.
2004. Pengertian Otonomi Daerah. http://otonomidaerah.com/pengertian-otonomi-daerah
Adi, Wijaya. 2005.Otonomi Daerah
dan Optimalisasi Sumber Daya Ekonomi. Jakarta:Pusat Penenlitian
Ekonomi-LIPI
Atmojo,
MW. 2012. Peran Otonomi Daerah dalam
Perekonomian Daerah. https://mutosagala.wordpress.com/2012/06/18/peranan-otonomi-daerah-dalam-perekonomian-daerah
Caecario,
Alwin. 2012. Otonomi Daerah dan
Pembangunan Daerah. http://caecarioz.blogspot.com/2012/06/otonomi-daerah-pembangunan-daerah.html
Kuncoro (2007).Otonomi dan
Pembaguan Daerah,Reformasi,Perencanaan,Strategi dan peluang,
Jakarta: Penerbit Erlangga
Mardiasmo.2002. Otonomi
Daerah Sebagai UpayaMemperkokoh Basis Perekonomian Daerah.
Ekonomi Rakyat. Jilid 4, No.3
Nurlaila,
I dan Barus, ER. 2014. Perekonomian
Indonesia Otonomi Daerah. Yogyakarta: IEU.https://www.academia.edu/8522361/makalah_tentang_otonomi_daerah_dalam_perekonomian_indonesia