Jumat, 20 Maret 2015

PERAN OTONOMI DAERAH DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAERAH

PERAN OTONOMI DAERAH
DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMIAN DAERAH
Oleh : Rachmad Ichsan 3143111036
Kelas : PPKn Reg-A 2014

ABSTRAK
Secara garis besar otonomi daerah adalah sebuah kekuasaan yang diberikan dari pusat kepada daerah untuk mengatur atau mentata daerah nya yang bertujuan untuk membangun daerahnya sendiri sehingga dapat membantu memajukan daerahnya serta memajukan negara yang dimulai dari hal terkecil yaitu dari desa hingga ke kota madya. Otonomi daerah juga ditujukan kepada pemerintah daerah agar para pemimpin daerah juga dapat merasakan langsung apa yang dibutuhkan oleh para rakyatnya sehingga pelaksanaan pemerintahan dapat berlangsung lebih transparan dan dapat dijadikan sebagai titik acuan melihat potensi yang ada pada daerah tersebut. Pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah : “Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Peran otonomi ini sangat mempengaruhi terhadap pembangunan daerah karena pada dasarnya pemerintah daerah akan lebih leluasa karena adanya wewenang kekuasaan kepadanya dalam hal membangun daerahnya masing-masing. Namun karena tingginya tingkat KKN dalam suatu daerah yang menyebabkan kurang efektifnya kinerja dari otonomi daerah itu sendiri dalam melakukan perannya. Peran otonomi daerah ini sendiri sangat dipengaruhi juga oleh siapa yang menjalankannya karena para petinggi daerah-daerah terkadang memanfaatkan wewenangnya itu untuk memperkaya dirinya sendiri sehingga otonomi itu sendiri menjadi transparan. Namun bukan berarti otonomi daerah ini tanpa dampak positif dan negatifnya.




LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam pembangunan daerah suatu kekuasaan diberikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk bisa membangun daerahnya masing-masing sehingga dapat membangun daerah masing-masing untuk bisa membuat masyarakat di daerah itu sejahtera, tentram, dan damai.
Pembangunan daerah diberikan kepada pemerintah daerah dalam upaya otonomi daerah contohnya dalam sektor ekonomi pemberian hak otonomi dimaksud untuk memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah agar dapat menggali sumber - sumber keuangan daerah sendiri guna membiayai pelaksanaan pembangunan, sehingga dapat mengoptimalkan sumber daya alam atau menggali potensi-potensi daerah tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan di sektor ekonomi sangat beriringan dengan kekayaan alam seperti di Indonesia khususnya. Bahkan minyak Arab tidak percaya kalau Indonesia dengan kekayaan alamnya yang luar biasa ini masih banyak rakyat Indonesia yang sengsara bahkan angka kemiskinan masih tinggi.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, daerah dituntut untuk mencari alternatif atau cara cepat untuk mencari sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dari pemerintah pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah diharapkan bisa sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah. Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, pemberian otonomi daerah juga diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada daerah dalam membangun daerahnya melalui usaha-usaha yang sejauh mungkin mampu meningkatkan partisipasi aktif masyarakatnya, karena pada dasarnya pelaksanaan otonomi daerah mengandung tiga misi utama, yaitu :
1.      Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah sehingga terciptanya ekonomi masyarakat yang baik
2.      Meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat
3.      Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta (berpartisipasi) dalam proses pembangunan daerah.

KAJIAN TEORITIS
Pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah : “Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Berarti undang-undang itu mengatur untuk pemerintah daerah bisa menerima aspirasi masyarakatnya demi membangun daerah masing-masing dengan berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, daerah dituntut untuk mencari alternatif atau cara cepat untuk mencari sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dari pemerintah pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah diharapkan bisa sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah. Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Kuncoro(2007:55)” demokrasi diartikan sebagai pemerintah atau kekuasaan dari rakat untuk rakyat” dan demokrasi yang tepat dalam hal pembagian kekuasaan adalah penerapan desentralisasi. Dalam era orde baru pelaksanaan demokrasi seperti ini membuat orde baru jatuh pada masa krisis yang tengah melanda asia dan digantikan ke era reformasi yang menekankan kepada demokrasi yang lebih bebas dalam berpendapat serta sistem demokrasi yang tidak terpusat atau desentralisasi(Wijaya, 2005:2). Inti dari desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.Untuk menjalankan system desentralisasi ini, maka di bentuklah suatu system desentralisasi yang di sebut dengan otonomi daerah.  Otonomi daerah adalah hak, wewenang, kewajiban Daerah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya hal ini maka di harapkan terjadinya percepatan ekonomi dan mempercepat tujuan pembagunan  nasional. Namun ketetapan MPR No. IV/MPR/1973, menyebut bahwa :
a. Asas desentralisai digunakan seimbang dengan asas dekonsentrasi dimana asas dekonsentrasi tidak lagi dipandang sebagai suplemen atau pelengkap dari asas desentralisasi
b. Prinsip yang dianut tidak lagi prinsip otonomi yang seluas-luasnya, melainkan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab.
Dengan adanya desentralisasi tersebut berarti pemerintah daerah diberikan kekuasaan untuk bisa mengelola daerahnya supaya bisa mengolah daerahnya itu sendiri untuk bisa membangun daerahnya dan bisa mengelola SDA untuk membangun perekonomian dalam masyarakat yang lebih sejahtera.
Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, otonomi daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedua, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perekonomian daerah dengan memanfaatkan wilayah yang berpotensi alam nya seperti wisata alam atau danau-danau yang memungkinkan daerah mengolah daerah itu menjadi wilayah yang baik untuk mendongkrak perekonomian daerahnya.
Namun pada nyatanya bisa kita lihat kalau otonomi daerah itu belum sepenuhnya terwujud. Masih banyak yang kelaparan di Nusa Tenggara Timur, di Papua masih banyak yang tidak sekolah sehingga pemerintah membuat SM3T. Dari problem itu bisa kita lihat juga masih sangat rendah kualitas hidup masyarakat di daerah itu sendiri.
Otonomi daerah dalam meningkatkan perekonomian daerahnya bisa dengan cara memberikan pendidikan lebih kepada para pengrajin-pengrajin agar dia bisa mengembangkan keahliannya supaya dan memberikannya modal untuk mengembangkan usahanya itu dengan bunga yang rendah agar tidak membebani.
Perekonomian daerah juga dipengaruhi oleh besarnya pendidikan yang didapat oleh masyarakat daerahnya. Contohnya seperti wilayah yang tinggi pendidikannya seperti di Medan dengan di Papua sana sudah terlihat kalau taraf ekonominya lebih besar di Medan.

ANALISIS TEORITIS
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Daerah punya wewenang membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dengan adanya prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu hal atau cara untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, kekuasaan atau wewenang yang dipunyai oleh pemerintah daerah itu, dan kewajiban yang harusnya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah itu sendiri seperti sektor alamnya. Seperti di Aceh yang terkenal dengan batu cincin nya yang sangan khas. Hal ini dapat membuka lapangan kerja kepada masyarakatnya asal pemerintah mampu memanfaatkan alamnya dengan sebaik-baiknya. Contoh daerah yang benar-benar mampu melaksanakan otonomi daerah yaitu Rokan Hilir yang sekarang terdapat banyak hotel-hotel, dealer mobil sudah banyak, hal ini berarti memperlihatkan bahwa keberhasilan daerah itu dalam menarik minat investor untuk menanamkan investasinya sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat di daerah itu.
Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggungjawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama  dari tujuan nasional. Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berusaha bagaimana untuk bisa meningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat itu sendiri untuk mampu membangun daerahnya masing-masing.
Otonomi daerah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada daerah untuk bisa membangun daerahnya sendiri dan dapat mengeluarkan kreativitas-kreativitas daerahnya supaya menunjukkan adanya kemampuan daerah itu dalam membangun daerah sendiri. Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya daerah yang satu dengan yang lainnya itu mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk bisa lebih baik lagi kedepannya. Namun pada pengaplikasiannya daerah yang satu dengan daerah yang lainnya masih ada ketimpangan seperti contohnya di Papua yang masih terjadi adanya perang saudara, hal ini menunjukkan adanya ketimpangan daerah dan tidak harmonisnya daerah tersebut sehingga pemerintah harus mencari solusi agar ketimpangan sosial tersebut bisa menjadi lebih baik dengan adanya otonomi daerah tersebut, mungkin dengan meningkatkan pendidikan daerah tersebut atau dengan meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka disana. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
ü  Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
ü  Pengembangan kehidupan demokrasi dengan berusaha mendengarkan segala aspirasi yang keluar dari masyarakat itu.
ü  Berusaha untuk meningkatkan keadilan.
ü  Melakukan pemerataan pembangunan dan pendidikan agar bisa bersaing dengan daerah lain.
ü  Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
ü  Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
ü  Menumbuhkan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Manfaat Otonomi Daerah tersebut dapat  berguna untuk:
ü  Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen dengan cara menerima aspirasi-aspirasi mereka.
ü  Dengan otonomi daerah pemerintah daerah lebih leluasa mengendalikan daerahnya dalam pembangunan daerah itu.
ü  Kebijakan pemerintah daerah akan lebih cocok tujuannya karena lebih tahu karakter dari daerahnya itu sendiri.
ü  Dapat menarik investor dengan keunikan dari suatu daerah tersebut supaya membuka lapangan kerja kepada masyarakat daerah itu.
Menurut Mardiasmo( 2002) ” Perubahan struktual adalah perubahan dari ekonomi tradisional yang subsistem menuju ekonomi yang modern yang berorientasi pada pasar”. Untuk mencapai tujuan itu maka kita perlu memanfaatkan sumber daya dengan baik dan, penguatan teknologi pembagunan sumber daya manusia. Langkah-langkah yang perlu diambil dalam mewujudkan kebijakan itu adalah sebagai berikut :
ü  Memberikan modal kepada pengusaha-pengusaha daerah
ü  Memberikan masyarakat pendidikan untuk mengembangkan kreativitasnya.
ü  Meningkatkan pelayanan pendidikan  dan kesehatan dalam rangka kualitas sumber daya manusia, disertai dengan upaya peningkatan gizi
ü  Kebijakan pengembangan industri harus mengarah pada penguatan industri rakyat yang terkait dengan industri besar. Industri rakyat yang berkembang menjadi industri-industri kecil dan menengah yang harus kuat menjadi tulang punggung industri nasional.
ü  Kebijakan ketenagakerjaan yang mendorong tumbuhnya tenaga kerja yang mandiri sebagai wirausaha baru yang nantinya berkembang menjadi wirausaha kecil dan menengah yang kuat dan saling menunjang.
ü  Pemerataan pembagunan antar daerah. Ekonomi rakyat tersebut tersebar di seluruh penjuru tanah air,
Oleh karena itu pemerataan pembagunan daerah diharapkam mempengaruhi peningkatan pembaguna ekonomi rakyat.
Namun dengan adanya otonomi daerah ini bukan berarti tidak meninggalkan dampak positif dan negatif di dalamnya. Menurut Istiqomah Nurlaila dan Eva Rusiga  Barus dari makalah mereka saya mengutip dampak positif dan negatif nya diantara lain :
1.      Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menunjukkan hal yang spesial yang dimiliki oleh daerah lokal yang ada di masyarakat masing-masing daerah. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah daerah bisa mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata sehingga juga bisa mendorong perekonomian yang ada di daerah itu. Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cenderung lebih mengerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya dari pada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras miskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, dengan system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
2.      Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah lainnya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih sulit mengawasi jalannya pemerintahan di daerah. Otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwisata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.





KESIMPULAN
Otonomi daerah adalah suatu wewenang daerah yang diberikan dari pemerintah pusat untuk daerah dalam berperan memberikan kekuasaan untuk bisa membangun daerahnya sendiri untuk bisa membuat masyarakat daerah tersebut lebih sejahtera serta dapat memberikan keleluasaan pemerintah daerah dalam menerima aspirasi rakyatnya agar terciptanya masyarakat madani.
Otonomi daerah ini dapat juga memberikan kesempatan kepada daerah itu untuk membuka kreativitas daerah itu untuk mengembangkan ekonomi daerah tersebut seperti dengan pendidikan sehingga mendorong sektor ekonomi agar masyarakat bisa sejahtera dan otomatis akan mengurangi tindakan kriminal seperti pencurian. Dengan terdorongnya ekonomi daerah itu maka akan memberikan dana kepada daerah untuk melakukan pembangunan-pembangunan yang nantinya akan berguna untuk masyarakat.
Namun dampak negatif dari otonomi daerah ini akan menyebabkan KKN antara para pejabat atasan dan terkadang kebijakan pemerintah itu tidak sesuai kepada masyarakat tersebut. Otonomi daerah ini juga memicu perpecahan karena  adanya persaingan antar daerah yang dapat menodai NKRI karena iri dengan daerah itu yang lebih sukses pembangunannya.
Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, otonomi daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedua, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perekonomian daerah dengan memanfaatkan wilayah yang berpotensi alam nya seperti wisata alam atau danau-danau yang memungkinkan daerah mengolah daerah itu menjadi wilayah yang baik untuk mendongkrak perekonomian daerahnya.
SARAN
Saran saya setelah membaca artikel saya ini dapat memberikan wawasan kita terhadap otonomi daerah itu sendiri serta dapat membuka keperdulian kita kepada daerah untuk maju bersama-sama dalam membangun daerah kita masing secara bersama-sama tanpa adanya persaingan karena kita sadar kita adalah Bhinneka Tunggal Ika. Dalam pembuatan artikel saya ini saya sadar masih banyak kekurangan di dalam penulisan saya sehingga saya berharap ada kritik yang membangun. Setelah membaca artikel saya ini saya harapkan dapat meningkatkan minat baca kepada artikel lain karena artikel saya ini belum sepenuhnya sempurna.




DAFTAR PUSTAKA
_______. 2004. Pengertian Otonomi Daerah. http://otonomidaerah.com/pengertian-otonomi-daerah
Adi, Wijaya. 2005.Otonomi Daerah dan Optimalisasi Sumber Daya Ekonomi. Jakarta:Pusat Penenlitian Ekonomi-LIPI
Atmojo, MW. 2012. Peran Otonomi Daerah dalam Perekonomian Daerah. https://mutosagala.wordpress.com/2012/06/18/peranan-otonomi-daerah-dalam-perekonomian-daerah
Caecario, Alwin. 2012. Otonomi Daerah dan Pembangunan Daerah. http://caecarioz.blogspot.com/2012/06/otonomi-daerah-pembangunan-daerah.html
Kuncoro (2007).Otonomi dan Pembaguan Daerah,Reformasi,Perencanaan,Strategi dan peluang, Jakarta: Penerbit Erlangga
Mardiasmo.2002. Otonomi Daerah Sebagai UpayaMemperkokoh Basis Perekonomian Daerah. Ekonomi Rakyat. Jilid 4, No.3
Nurlaila, I dan Barus, ER. 2014. Perekonomian Indonesia Otonomi Daerah. Yogyakarta: IEU.https://www.academia.edu/8522361/makalah_tentang_otonomi_daerah_dalam_perekonomian_indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar