Rabu, 18 Maret 2015

Kewenangan Lembaga Eksekutif

KATA PENGANTAR

            Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya saya bisa menyelesaikan makalah yang berjudul kewenangan lembaga eksekutif di masa reformasi.
            Makalah ini berisi tentang kewenangan lembaga eksekutif di masa reformasi yang isinya berasal dari beberapa jurnal, modul, dan buku yang saya baca sebagai bahan referensi dan titik acuan saya dalam membuat makalah ini.
            Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Drs.Halking, M.Si sebagai dosen saya beserta para kakak senior yang telah memberi wawasan kepada saya serta menunjukkan sumber-sumber reverensi yang cocok dengan judul makalah yang saya buat ini. Saya juga berterima kasih kepada teman-teman karena dalam membuat makalah ini saya dibantu dalam hal melihat kesilapan dalam pembuatan makalah ini.
            Saya berharap setelah membaca makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan tambahan wawasan sehingga kedepannya makalah ini setidaknya bermanfaat buat kita semua.
            Dalam penulisan makalah ini, saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan. Saya berharap adanya masukan dan kritikan yang sifatnya membangun agar kedepannya saya bisa lebih bagus lagi.
Medan, 15 November 2014
Penulis

Rachmad Ichsan
3143111036



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ~ 1
DAFTAR ISI ~ 2
BAB I:            A) Latar belakang masalah ~ 3
B) Perumusan masalah ~ 5
C) Tujuan penulisan ~ 5
BAB II: TEORI TENTANG KEWENANGAN LEMBAGA EKSEKUTIF DI MASA REFORMASI    ~ 6
BAB III: I. Kewenangan Presiden sebagai kepala eksekutif setelah UUD 1945 di  amandemen ~ 11
             II. Hubungan kekuasaan lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif ~ 13
            III. Hubungan kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan yudikatif ~ 14
                  IV. Azas Trias Politica terhadap lembaga eksekutif ~ 15
            V.  Fungsi kewenangan lembaga eksekutif di masa reformasi ~ 15
BAB IV : A) Kesimpulan ~ 17
     B) Saran ~ 17
DAFTAR PUSTAKA ~ 18





BABI I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pemerintahan memiliki 2 pengertian menurut A.Ubaedillah dan Abdul rozak dalam buku yang berjudul Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat madani (2013:108-110) yakni kalau dari arti luas yaitu pemerintahan yang meliputi keseluruhan lembaga kenegaraan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dan kalau dalam arti sempit yaitu pemerintahan dengan fungsi lembaga eksekutif saja. Di dalam hal ini yang akan di bahas adalah pemerintahan yang hanya dengan fungsi lembaga eksekutif.
Di negara-negara demokratis, lembaga eksekutif terdiri dari kepala negara, seperti raja, perdana menteri, atau presiden, beserta menteri-menterinya. Dalam sistem presidensial seperti halnya negara Indonesia saat ini, menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan langsung dipimpin olehnya, sedangkan kalau parlementer para menteri dipimpin oleh para perdana menteri.
Kekuasaan eksekutid diartikan sebagai kekuasaan yang dikait-kaitkan dengan penyelenggaraan atau pengadaan kemauan negara dan pelaksanaan dari Undang-Undang. Dalam negara demokratis, kemauan negara dinyatakan melalui undang-undang. Maka tugas utama dari lembaga eksekutif adalah menjalankan Undang-undang. Kekuasaan atau kewenangan lembaga eksekutif mencakup beberapa bidang yakni:
ü  Diplomatik, yakni menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara- negara lain.
ü  Administratif, yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan-peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi negara.
ü  Militer, yakni mengatur angkata bersenjata, menyelenggarakan perang, serta digunakan sebagai alat keamanan dan pertahanan suatu negara sehingga masyarakat bisa hidup tentram.
ü  Yudikatif, yakni memberikan grasi, amnesti, dan sebagainya
ü  Legislatif, yakni membuat rancangan undang-undang yang diajukan ke lembaga-lembaga legislatif, dan membuat peraturan-peraturan.
Dalam ketatanegaraan di Indonesia, sebagaimana pada UUD 1945 bahwa kekuasaan eksekutif dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden yang dalam melakukan kewajiban negara, seperti yang tercantum dalam pasal 1, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Namun saat dilakukannya amandemen ke tiga yakni pada tahun 2001 menurut pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Adapun, sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh para Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang lebih di kenal sebagai MPR. Sebagai kepala negara Presiden adalah lambang dari negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan juga presiden itu dibantu oleh para menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
Adapun kewenangan-kewenangan, kewajiban, dan pihak presiden sebagai kepala eksekutif di masa reformasi antara lain yakni:
a)      Memegang kekuasaan menurut Undang-Undang Dasar 1945
b)      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
c)      Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Lalu presiden akan melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas Rancangan Undang- Undang bersama DPR serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi sebuah Undang-Undang.
d)     Menetapkan peraturan pemerintah.
e)      Mengangkat dan memberhentikan para menteri
f)       Membuat persetujuan dan perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan oleh DPR.
g)      Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR.
h)      Memberi Grasi, Rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
i)        Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan Undang-Undang.


B.     Perumusan Masalah
1.      Bagaimanakah kekuasaan atau kewenangan presiden sebagai kepala eksekutif dalam perancangan undang-undang setelah perubahan undang-undang dasar 1945?
2.      Bagaimana hubungan kekuasaan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif ?
3.      Bagaimana hubungan antara kekuasaan lembaga eksekutif dengan kembaga yudikatif?
4.      Bagaimana azas trias politica tentang lembaga eksekutif tersebut?
5.      Apa saja fungsi kekuasaan atau kewenangan lembaga eksekutif di masa reformasi?
C.     Tujuan penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui seberapa besar kewenangan lembaga eksekutif pada era reformasi sekarang, lalu agar kita mengetahui bagaimana kewenangan lembaga eksekutif pada era orde lama dahulu sehingga kita bisa menambah wawasan kita terkait dengan masa-masa yang telah di lalui lembaga eksekutif. Tujuan dari penulisan makalah ini juga tak lepas untuk memberikan gambaran kewenangan eksekutif sehingga kalau saat ini kita tidak tahu apa saja yang menjadi kewenangan tersebut, lalu kita bisa tahu setelah membaca makalah ini.





BAB II
TEORI TENTANG KEWENANGAN LEMBAGA EKSEKUTIF DI MASA REFORMASI
            Menurut teori trias politica yang dimaksud oleh montesquie yang terdiri dari tiga cabang kekuasaan dalam suatu negara yakni (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Yang akan saya bahas disini adalah lembaga eksekutif nya. Menurut suwarno (2012:65) legislatif itu digambaran sebagai pemerintah. Pemerintah disini berarti presiden dan wakil presiden yang menjadi kepala negara dan sekaligus kepala eksekutif di suatu negara. Di dalam suatu negara demokratis dipilih oleh para rakyatnya. Lembaga eksekutif di masa reformasi sekarang ini bukan hanya menguasai tentang eksekutif saja namun juga menguasai kekuasaan legislatif (Romi Librayanto 2008:79). Ini terjadi karena pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
            Kalau kita lihat dari sudut pandang kewenangan presiden dapat dikatakan bahwa ia memiliki kewenangan yang sangat dominan dalam ketentua Undang-Undang Dasar 1945 setelah terjadi empat kali amandemen. Fakta-fakta yang ada di atas ada dalam rapat apada proses amandemen perubahan Undang-Undang Dasar 1945 di Majelis Permusyawaratan Rakyat.
            Pada rapat pleno ke 27 PAH I BP-MPR pada 11 September 2001 ketika membahas tentang kekuasaan negara disebutkan bahwa “kekuasaan pemerintah negara” atau “kekuasaan eksekutif”. Alihardi Kiaidemak dari Fron partai PPP saat itu ia berkata bahwa “Berbicara mengenai bab III kekuasaan Pemerintahan Negara, memang dalam perkembangan teori pemerintahan saat ini, pemerintahan dalam arti luas yaitu mencakup kalau kita mengacu pada teori trias politica yang diungkapkan oleh Montesquieu yaitu mencakup eksekutif, legislatif dan yudikatif, namun pemerintahan dalam arti sempit itu adalah Eksekutif, ... Oleh karena itu apa yang dikemukakan oleh tim ahli sebenarnya perlu kita pertimbangkan namun demikian kita harus rangkaikan dengan bab-bab yang lainnya, misalnya kemarin dari istilah Legislatif, ini di karenakan mengapa kita menghindar kekuasaan legislatif karena masih ada benturan dari pemikiran mengenai MPR yang hanya sebagai legislatif atau lembaga tertinggi. Sekarang dengan kekuasaan pemerintah negara seperti ini mengindikasikan dalam arti luas sehingga kalau kita lihat dari tim ahli, ketika pasal 4 dia mengatakan kekuasaan pemerintah negara itu mengindikasikan dalam arti yang luas, karena kekuasaan pemerintah negara memang melampaui kewenangan eksekutif saja. Dia juga punya hak yudikatif yang menyangkut grasi, amnesti, dan seterusnya, sehingga kalau kita dari tim ahli maka akan bisa kita lihat kalau kekuasaan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang di laksanakan oleh presiden, karena Undang-Undang Dasar 1945 membatasi kekuasaan presiden maka tidak seluruh kekuasaan yudikatif itu ada di presiden, dan hanya sebagian kecil juga kekuasaan legislatif ada di presiden. Sehingga masih di batasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelaksanaan presiden terhadap kekuasaan pemerintahan negara, walaupun kekuasaan pemerintah negara itu luas mencakup legislatif dan yudikatif”.
            Lalu tim ahli dari bidang Hukum dan Politik BP-MPR. Jimly Asshiddiqie menguraikan bahwa “ cabang kekuasaan legislatif tetap berada di Majelis Permusyawaratan Rakyat, akan tetapi majelis ini terdiri dari dua lembaga perwakilan yang sederajat dengan lembaga negara yang lain. Untuk melengkapi tugas-tugas dalam pengawasan, di samping lembaga legislatif, dibentuk pula Badan Pemeriksa Keuangan. Cabang kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden dan wakil presiden. Untuk memberikan nasehat dan saran kepada presiden dan wakil presiden, dibentuk pula Dewan Pertimbangan Agung. Sedangkan cabang kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung yang terdiri dari Mahkamah Konstitusi dan Makhamah Kasasi, ... Ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, itu semua sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip. Dengan adanya prinsip ini, maka kekuasaan negara dapat di kontrol dengan sebaik-baiknya, sehingga penyalah gunaan kekuasaan oleh aparat penyeenggara negara dapat di tanggulangi dan dicegah dengan sebaik-baiknya.
            Dari pendapat para ahli di atas maka dapat kita ketahui bahwa kedudukan presiden memang diinginkan kuat atau dominan dalam memberikan kewenangan yang sangat besar yang tidak hanya di wilayah eksekutif saja melainkan juga menembus batas legislatif dan yudikatif.
            Dominasinya presiden ini, bisa kita lihat pada mekanisme pembuatan Undang-Undang dan perpu yang menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden masih mendominasi cabang-cabang kekuasaan yang lainnya. Begitun pula, Presiden memiliki wewenang untuk menolak Rancangan Undang-Undang dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dan apabila Presiden mengusulkan Rancangan Undang-Undang dan DPR menolaknya maka presiden masih memiliki kewenangan yang lainnya yaitu perpu. Jadi, Perpu di sini memiliki kekuasaan oleh Presiden untuk melakukan keinginang-keinginan politiknya. Jadi walaupun DPR menolak keinginan presiden tersebut masih ada perpu yang setidaknya melakukan keinginan politik presiden dalam beberapa tahun kedepan. Belum lagi mekanisme pencabutan perpu berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 itu mekanismenya belum jelas. Harun Alrasid juga pernah mengatakan bahwa sebenarnya perpu itu adalah Rancangan Undang-Undang karena belum pernah perpu yang ditolak oleh DPR.
            Dalam diktat ilmu politik halaman 125 lembaga eksekutif menurut Miriam Budiharjo pada bukunya tahun 1977 halaman 209-210 mengatakan bahwa kekuasaan kewenangan lembaga ini meliputi: (1) Diplomatik yakni melaksanakan hubungan dengan negara lain (2) administratif yakni melaksanakan undang-undang serta peraturan-peraturan dalam melaksanakan administrasi negara. (3) Militer yakni mengatur keamanan dan pertahanan negara (4) yudikatif yakni memberi grasi, amnesti dan sebagainya (5) Legislatif yakni merencanakan rancangan undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi undang-undang.
            Kita bisa saja memberhentikan presiden dan wakilnya sesuai dengan UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi “Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapa diberhentikan dalam masa jabatannya . . .,baik telah terbukti melakukan pelanggaran hukum . . ., ataupun perbuatan tercela maupun apabila tidak lagi memenuhi syarat. . .” namun hal ini membuktikan masih ada kekurangan di undang-undang itu menurut Bagir Maman yang menyatakan bahwa dalam bahasa hukum, kata dapat itu menunjukkan sesuatu yang tidak impretif, boleh ya atau juga tidak.
            Romi Librayanto (2008:86-88) berpendpat bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 setelah mengalami empat kali amandemen terlihat sekali bahwa kekuasaan presiden terhadap cabang kekuasaan yang lainnya. Tentu saja ini sangan bertentangan dengan teori Trias Politica yang pada hakikatnya adalah pembatasan kekuasaan.
            Teori tentang Trias Politica yang dikembangkan oleh Montesquieu menyatakan bahwa “segala sesuatu akan berakhir seandainya orang atau lembaga yang sama, entah bangsawan entah rakyat jelata, menjalankan ketiga kekuasaan itu, yaitu kekuasaan untuk memberlakukan hukum, menjalankan keputusan rakyat dan mengadili perkara perseorangan”
            Salah satu kewenangan lembaga eksekutif di masa reformasi yaitu dalam hal militer untuk urusan mempertahankan dan menjaga keamanan. Hal ini dipercayakan oleh lembaga eksekutif, angkatan bersenjata itu harus dibentuk oleh lembaga legislatif, dalam melakukan hal ini lembaga legislatif juga harus mempunyai hak dalam membubarkan mereka segera apabila kekuasaan menghendakinya. Namun ketika sebuah pasukan telah di bentuk maka tidak bisa bergantung langsung dengan lembaga legislatif, melainkan pada kekuasaan eksekutif karena hal ini para pasukan tersebut lebih kepada tindakan bukan pertimbangan.
            Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, [Pasal 6A (1)] Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.(Pasal 7). ( Modul Syawal gultom 2012: 2)
Menurut Syawal gultom dalam modul yang saya dapat dari internet(2012 : 2-4) mengemukakan kewenangan Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala lembaga eksekutif mempunyai wewenang, hak dan kewajiban sebagai berikut:
1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Pasal 4 (1);
2) Berhak mengajukan RUU kepada DPR Pasal 5 (1);
3) Menetapkan peraturan pemerintah Pasal 5 (2);
4) Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa Pasal 9 (1);
5) Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU Pasal
(10);
6) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR Pasal 11 (1);
7) Membuat perjanjian internasional lainnya… dengan persetujuan DPR
Pasal 11 (2);
8) Menyatakan keadaan bahaya Pasal 12;
9) Mengangkat duta dan konsul Pasal 13 (1). Dalam mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan DPR Pasal 13 (2);
10) Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR Pasal 13 (3);
11) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
MA Pasal 14 (1);
12) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
DPR Pasal 14 (2);
13) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang
diatur dengan UU Pasal 15;
14) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada Presiden Pasal 16;
15) Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri Pasal 17 (2);
16) Pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR
Pasal 20 (2) serta pengesahan RUU Pasal 20 (4);
17) Hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam
kegentingan yang memaksa Pasal 22 (1);
18) Pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD Pasal 23 (2);
19) Peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD Pasal 23F (1);
20) Penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan
disetujui DPR Pasal 24A (3);
21) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan
DPR Pasal 24B (3);
22) Pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan
orang anggota hakim konstitusi Pasal 24C (3).





BAB III
PEMBAHASAN

       I.            Kewenangan Presiden sebagai kepala eksekutif setelah UUD 1945 di amandemen
Kalau kita melihat sejenak ke belakang pada saat periode demokrasi parlementer yaitu sekitar tahun 1950-1959 menurut suwarno (2012:60) ia berpendapat bahwa presiden Soekarno yang kala itu sebagai kepala eksekutif kekuasaannya relatif lemah. Hak dan kebebasan warga negara jarang di langgar. Namun dengan seiring berjalannya waktu pada periode demokrasi terpimpin pada tahun 1959-1965 kekuasaan presiden semakin kuat, sebagaimana menurut suwarno (2012:65-67) pada saat periode demokrasi terpimpin saat itu ditandai dengan:
·         Pertama, kekuasaan presiden Soekarno semakin besar, tidak hanya dalam bidang eksekutif, tapi juga legislatif dan yudikatif. Hal ini bisa di lihat dari pada tanggal 20 Maret 1960 Presiden Soekarno membubarkan parlemen DPRS dan di ganti dengan DPRGR. Lalu juga pembubaran partai Masyumi pada 1960
·         Kedua itu adalah kekuasaan unsur militer telah mulai masuk dalam pemerintahan. Hal ini dapat di lihat banyaknya tokok perwira militer yang diangkat menjadi anggota DPRGR.
Namun pada saat periode reformasi pada tahun 1998- sekarang yang di tandai dengan jatuhnya Soeharto pada 22 Mei 1998 yang menjadi di angkatnya presiden B.J.Habibie perspektif kekuasaan politik ternyata menunjukkan kekuasaan yang cepat.
Romi (2008:68) dalam UUD 1945 setelah amandemen kewenangan presiden itu antara lain: (1) Memegang kekuasaan  pemerintahan menurut UUD pada pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Romi berpendapat bahwa sebenarnya ini bukanlah kewenangan tapi adalah dasar bagi adanya kewenangan dalam menjalankan kekuasaan pemerintah. (2) Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR pada pasal 5 ayat 1 yang berbunyi “Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat” .(3) Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang pada pasal 5 ayat 2 yang berbunyi “presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagai mana mestinya” .(4) mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR, dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden pasal 8 ayat 2 pada perubahan ke 3 yang berunyi “Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari 2 calon yang di usulkan oleh presiden”. (5) Memegang kekuasaan yang tertinggi ata Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara pasal 10 yang berbunyi “presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara” menurut romi ini bukan kewenangan melainkan dasar pijakan untuk melakukan hal yang berhubungan dengan Angkatan Darat, Laut dan Udara .(6) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR pasal 11 ayat 1 yang berbunyi “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain” .(7) Membuat perjanjian internasional tertentu dengan persetujuan DPR. Mengacu pada pasal 11 ayat 2 yang berbunyi “presiden dalam membut perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/ atau mengharuskan perubahan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” .(8) Menyatakan keadaan bahaya pasal 12 yang berbunyi “Presiden menyatakan bahaya, syarat dan ketentuan bahaya ditetapkan dengan undang-undang” .(9) Mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain, memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR pasal 13 ayat 2 dan 3 serta pasal 14 ayat 2. (10) mengangkat konsul pasal 13 ayat 1. (11) Memberikan grasi dan rehabilitas dengan mempertimbangkan Ma pasal 14 ayat 1. (12) Memberi gelar, Tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan pasal 15. (13) Membentuk suatu dewan pertimbangan pasal 16. (14) mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri pasal 16. (15) membahas dn menyetujui bersama DPR setiap rancangan undang-undang pasal 20 ayat 2. (16) Mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi Undang-Undang pasal 20 ayat 4. (17) Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Unfang-Undang pasal 22 ayat 1. (18) mengajukan RUU APBN pasal 23 ayat 2. (19) Meresmikan anggota BPK pasal 23F ayat 1. (20) Menetapkan calon hakim agung sebagai hakim agung pasal 24A ayat 3. (21) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR pasal 24B ayat 2. (22) mengangkat 3 orang calom hakim konstitusi pasal 24C ayat 3.
    II.            Hubungan kekuasaan lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif
Pada pasal 22D ayat 2 menggambarkan hubungan antara presiden, DPR, dan DPD dalam hal membahas rancangan undang-undang tertentu. Rancangan Undang Undang tertentu itu adalah rancangan undang-undang yang dapat diajukan oleh DPD  ke DPR. Dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut kedudukan DPR dan Presiden sama kuat sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang yang diatur pada pasal 20. Sementara itu kedudukan DPD lebih lemah jika dibandingkan dengan dpr dan presidem karena DPD tidak memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan/ penolakan terhadap Rancanga Undang-Undang.
Namun pada pasal 23 ayat 2 menunjukkan hubungan antara Presiden, DPR dan DPD dalam hal penetapan anggaran pendapatan belanja negara. Mekanisme penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara berawal dari Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang anggaran  pendapatan negara kepada DPR untuk dibahas bersama. Dibahas bersama maksudnya ialah dibahas oleh DPR dan presiden, yang mana DPR memperhatikan pertimbangan DPD. Apabila DPR tidak setuju rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan presiden, maka pemerintah melakukan anggaran belanja dan pendapatan negara yang tahun lalu. Sama seperti pembahasan mengenai DPD sebelumnya, yaitu kedudukan DPD sangat lemah dalam melaksanakan kewenangannya. Dalam pembahasan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden. Dalam membahas rancangan undang-undang anggaran belanja negara dan pendapatan negara kedudukan terkuat ada di DPR. DPR dapat menyatakan tidak setuju terhadap rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan oleh presiden. Sebaliknya, Presiden tidak memiliki mekanisme untuk mempertahankan rancangan undang-undang anggaran pendapata dan belanja negara yang diusulkan jika DPR menolak. Satu-satunya yang dapat dijalankan oleh presiden adalah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun lalu.
Pada pasal 23 F ayat 1 juga dijelaskan hubungan kewenangan antara lembaga eksekutif dan legislatif dimana pada pasal ini menjelaskan hubungan antara DPR, DPD, dan presiden dalam hal pengisian anggota BPK. Mekanisme ini memperhatikan dominasi DPR atas kedua lembaga lainnya ( DPD dan Presiden). DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pasal ini juga memperhatikan kedudukan DPD yang sangat lemah dalam struktur kenegaraan Indonesia, karena seperti beberapa rumusan pasal lain yang berhubungan dengan DPD, pada pasal ini pun menggunakan rumusan “memperhatikan pertimbangan”. Sedangkan presiden tak punya weweang  sedikitpun dalam hal pemilihan anggota BPK, selain hanya melakukan tindakan administratif, yaitu meresmikan anggota BPK terpilih.
 III.            Hubungan kekuasaan eksekutif dengan kekuasaan yudikatif
Pada pasal 14 ayat 1 di jelaskan bahwa mekanisme pemberian grasi dan rehabilitas oleh presiden, sama dengan pasal 14 ayat 2 yang mengatur mengenai mekanisme pemberian amnesti dan abdolisi oleh presiden. Grasi adalah kewenangan presiden memberikan pengampunan dengan cara meniadakan atau mengubah atau mengurangi pidana bagi seseorang yang dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Amnesti adalah kewenangan presiden yang meniadakan sifat pidna ata perbuatan seseorang atau kelompok orang. Abolisi adalah lewenangan presiden untuk meniadakan penuntutan. Seperti halnya grasi, abolisi ini tidak dapat menghapuskan pidana dalam suatu perbuatan, tetapi prsiden dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu menetapkan agar tidak diadakan penuntutan atas perbuatan pidana tersebut. perbedaan dengan grasi adalah grasi diberikan setelah proses peradilan selesai dan pidana yang di jatuhkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan pada abolisi proses yudisial seperti penuntutan dan peradilan belum dijalankan. Rehabilitasi adalah kewenangan presiden mengembalikan atau pengambilan pada kedudukan atau keadaan semula, seperti sebelum seseorang dijatuhi pidana atau dikenai pidana.
Perubahan pasal ini di maksudkan oleh presiden sebagai kepala eksekutif dalam memberikan grasi,amnesti,abolisi dan rehabilitasi mendapat masukan dari lembaga yang tepat sesuai dengan fungsinya. Mahkamah Agung memberikan pertimbangan dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi dari pelaksanaan fungsi yudikatif. MA sebagai lembaga peradilan memberikan pertimbangan kepada presiden.
Sedangkan DPR memberikan pertimbangan dalam hal pemberian amnesti dan abolisi karena didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan politik. Oleh karena itu, DPR sebagai lembaga perwakilan politik kenegaraan adalah lembaga negara paling tepat untuk memberikan pertimbangan pada presiden.
Adanya pertimbangan dari MA sebagai perwakilan dari lembaga yudikatif dan DPR dari lembaga Legislatif ditujukan untuk saling mengontrol dan memantau satu sama lain antara presiden, MA, dan DPR sebagai salah satu lembaga negara. Apabila di lihat dari pasal 14 ayat 1 dan 2 nampak sekali kalau kedudukan DPR dan MA itu lebih lemah daripada presiden.
 IV.            Azas Trias Politica terhadap lembaga eksekutif
Menurut teori trias politica yang dimaksud oleh montesquie yang terdiri dari tiga cabang kekuasaan dalam suatu negara yakni (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Yang akan saya bahas disini adalah lembaga eksekutif nya. Menurut suwarno (2012:65) legislatif itu digambaran sebagai pemerintah. Pemerintah disini berarti presiden dan wakil presiden yang menjadi kepala negara dan sekaligus kepala eksekutif di suatu negara. Di dalam suatu negara demokratis dipilih oleh para rakyatnya. Lembaga eksekutif di masa reformasi sekarang ini bukan hanya menguasai tentang eksekutif saja namun juga menguasai kekuasaan legislatif (Romi Librayanto 2008:79). Ini terjadi karena pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
            Kalau kita lihat dari sudut pandang kewenangan presiden dapat dikatakan bahwa ia memiliki kewenangan yang sangat dominan dalam ketentua Undang-Undang Dasar 1945 setelah terjadi empat kali amandemen. Fakta-fakta yang ada di atas ada dalam rapat apada proses amandemen perubahan Undang-Undang Dasar 1945 di Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Namun pada kenyataannya sebenarnya kekuasaan lembaga eksekutif di negara kita ini telah melanggar azas trias politica yang telah dicetuskan oleh meontesquieu. Azas trias politica yang dicetuskan montesquieu dimaksudkan sebagai pembatasan kekuasaan, namun di negara kita malah lembaga eksekutif memiliki kewenangan di dalam 3 lembaga negara tersebut. ini jelas melanggar azas trias politica karena tidak adanya pembatasan kekuasaan walaupun yang di kuasai oleh lembaga eksekuti hanya sebagian kecil pada lembaga legislatif dan yudikatif.
Namun menurut Romi (2008:116) ia berpendapat bahwa katanya pada Pasal 20 ayat 2 yang dimaksud dengan ketentuan bersama itu adalah pemahaman bersama maksudnya mengandung arti bahwa sesungguhnya kekuasaan Undang-undang itu tetap di pegang oleh Presiden dan DPR. Tentu saja hal ini memperlihatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 jauh dari konsep trias politica.
    V.            Fungsi kewenangan lembaga eksekutif di masa reformasi
Salah satu yang saya kutip dari diktat ilmu politik (2014:124) bahwa meenurut Hunt dan Colander (Karim, 1997 : 22) fungsi dari pemerintah adalah (1) Memelihara tatanan interval dan keamanan eksternal. (2) Menjamin keadilan di negara tersebut. (3) Melindungi kebebasan individu (4) mengatur tindakan individu (5) menunjukkan kesejahteraan umum.
Fungsi pemerintahan dalam melakukan kesejahteraan umum, khususnya fungsi pemerintahan dalam ekonomi meliputi empat peranan yaitu pengarahan ekonomi, pengaturan kegiatan ekonomi swasta, retribusi pendapatan dan pengadaan barang dan jasa yang menjadi kepentingan umum. Pengarahan ekonomi terhadap kegiatan ekonomi masyarakat dapat dilakukan secara tidak langsung maupun langsung. Contoh secara langsung itu pengusaha melakukan kebijakannya. Contoh secara tak langsung itu kebijakan penerimaan dan pengeluaran negara.
Pengaturan kegiatan ekonomi swasta, terutama untuk mengontrol monopoli dan mengatur akibat yang di timbulkan dari kegiatan ekonomi terhadap pihak lain, diluar faktor produksi baik berdampak positif maupun negatif. Contoh dampak negatif adalah polusi oleh pabrik. Contoh dampak positif adalah memberi subsidi pupuk pada petani.
Retribusi pendapatan tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dan mengurangi kepincangan pendapatan dalam masyarakat. Bidang-bidang yang menjadi bagian tujuan retribusi adalah pendidikan, kesehatan, transportasi umum dll. Peran pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa publik, misalnya pertahanan dan keamanan, sistem transportasi dan pelayanan pos. Penentuan barang dan jasa yang termasuk kepentingan umum, ditentukan oleh sistem ekonomi masyarakat negara dan lingkup dan intensitas permasalahan dan yang dihadapi masyarakat negara.


BAB IV
PENUTUP
a)      Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah saya adalah kekuasaan lembaga eksekutif sangat luas cakupannya hingga melewati batas eksekutif, bahkan sampai dengan yudikatif dan legislatif. Hal ini bertentangan dengan trias politica yang menjelaskan tentang pembatasan kekuasaan.Undang-Undang Dasar 1945 sangat jauh berbeda dengan trias politica itulah yang menyebabkan azas tersebut bertentangan dengan sistem ketatanegaraan di indonesia saat ini. Sejarah kekuatan wewenang lembaga eksekutif dari periode ke periode pemerintahan indonesia semakin lama semakin kuat. Hal ini karena perubahan cara pemikiran setiap orang dari masa ke masa sehingga memunculkan ide-ide baru untuk bisa membuat yang lebih baik lagi.
Namun dibalik perbedaan antara Undang-Undang Dasar 1945 tersebut dengan trias politica ada sisi positifnya yakni di Indonesia ketiga lembaga negara tersebut saling mengontrol dan mengawasi satu sama lain sehingga walaupun belum berjalan sempurna cara kerja mereka namun sudah termasuk baik dalam melaksanakan kenegaraan negara kita ini.
Kekuatan eksekutif di indonesia sangat menonjol dan diakui karena kita dapat melihat di dalam makalah ini kekuasaan presiden sebagai kepala eksekutif ia dapat membuat undang-undang yakni tugas dari lembaga legislatif namun juga harus dengan persetujuan DPR.
Kalau dengan lembaga yudikatif presiden dapat memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi dll dalam hal mengadili dan itupun harus sesuai dengan perngkoreksian oleh Mahkamah Agung.
Kekuatan presiden sangat menonjol contohnya dalam membuat perpu. Apabila saat rancangan undang-undang ditolak oleh DPR, maka presiden dapat melakukan pengeluaran perpu yang dapat memuaskan hak politiknya.

b)      Saran
Saran saya setelah membaca makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas lagi mengenai lembaga eksekutif khusus nya dan dapat memberikan ilmu juga lah kepada kita agar sekiranya dapat berguna bagi kita di kemudian hari. Saran saya juga sekiranya yang membaca makalah ini dapat memberikan masukan yang membangun lah dan memberikan keritikan agar kemudian saya dapat menulis dengan lebih baik lagi.



DAFTAR PUSTAKA

Budiharjo, Miriam. 1985.  Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia.
Choir, Moch Abdul. 2012. Jurisprudence,Vol. 1, N o.1. Juli 2012 : 1-215. Partisipasi Legislasi Lembaga Legislatif Dan Lembaga Eksklusif Dalam Penyusunan Peraturan Daerah (Studi di Kabupaten Rembang).
Gultom, Syawal. 2012. Materi, Struktur, Konsep, dan Keilmuan Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta.
Halking dan Mukmin, Budi Ali. 2014. Memahami dasar-dasar ilmu politik. Medan.
Librayanto, Romi. 2008. Trias Politica Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Makassar : PuKAP-Indonesia.
Mukhlis. 2011. FH.UNISBA. VOL. XIII. NO. 1 Maret 2011. Kewenangan Lembaga Lembaga Negara Dalam Memutuskan dan Menafsirkan Uud Setelah Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar 1945. Nanggro Aceh Darusalam.
Musmuliadin. 2013. Tugas Dan Kewenangan Wakil Presiden Dalam Sistem Presidensil Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mataram : Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Nuraini, Siti. 2006. Jurnal Madani Edisi I. Hubungan Eksekutif Dan Legislatif Di Era Otonomi Daerah.
Suawno. 2012. Sejarah Politik Indonesia Modern. Yogyakarta : Ombak.
Wantu, Sastro M. Memperkuat Fungsi Legislasi DPRD Sebagai Format Policy Dalam Euphoria Otonomi Daerah.
Yulimasni. 2007. Pergeseran Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Undang-Undang Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Padang : Universitas Andalas.




1 komentar: